Prajurit di Mata Hukum Adalah Sama dengan WNI Lainnya
Table of Contents
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Netralitas TNI pada setiap digelarnya Pilkada maupun pemilihan yang lain. Akan tetapi sebagai WNI sebenarnya TNI juga mempunyai hak untuk dipilih karena Prajurit TNI adalah manusia biasa yang dipilih melalui seleksi untuk selanjutnya dididik dan dilatih untuk menjadi prajurit TNI.
Masyarakat luas terkadang masih banyak yang mempunyai stigma bahwa TNI adalah orang yan kebal hukum dan sering dikatakan bahwa TNI sering kali melanggar HAM karena semena mena dalam mengambil tindakan baik di medan tugas maupun di home base, seperti yang terjadi dalam tarik ulur UU Terorisme tentang pelibatan TNI dalam memerangi teror. Ulasan lainnya Kodim Batang : Babinsa Kodim 0736/Batang bekali diri dengan Rotan, Roter dan Roma
Padahal sebenarnya Bahw prajurit TNI adalah WNI yang dapat dijerat oleh berbagai macam UU yaitu KUHP, KUHPM maupun UU hukum lainnya yakni Peraturan disiplin prajurit baik yang berupa Perintah lesan maupun tertulis.
Seperti di contohkan apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran Narkoba maka kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman sesuai yang tertulis pada UU tentang Narkoba juga sampai dengan pemecatan dilanjutkan menjalani hukuman di lapas Sipil.
Untuk menekan terjadinya berbagai macam pelanggaran di kalangan prajurit dan ASN kodim 0736/Batang pada 06/09 bertempat di Aula Kodim 0736/ Batang dilaksanakan Penyuluhan Hukum kepadaPrajurit, ASN Kodim 0736/Batang dan anggota Minvetcad lV/09 yang diikuti 136 personel dengan penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro yang diwakili oleh Katimluhkum Mayor CKM.Munadi,SH dan pemberi materi luhkum Kapten CKM.Wawuru,SH.
Kasdim 0736/Batang yang mewakili Dandim 0736/Batang dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang kepada Katimluhkum beserta rombongan dari Kodam lV/Diponegoro di Kodim 0736/Batang dan mengharap kepada anggota untuk mendengarkan dan mencatat apa yang disampaikan oleh penyuluh hukum dan apabila mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan hukum supaya ditanyakan kepada tim.
Adapun materi yang disampaikan oleh penyuluh hukum Kapten CHk.Waruwu,SH antara lain mengenai
- Data pelanggaran
- Bantuan hukum
- Hukum disiplin militer dan PNS
- Skorsing dan sanksi
Serta Rekapitulasi data perkara pidana jajaran Kodam lV/Diponegoro
dan Kodim jajaran Korem 071/WK per Juli 2017 dan yang terakhir penjelasan dan pemaparan tentang tindak pidana yang menonjol di jajaran Kodam lV/Diponegoro yaitu
- Narkoba
- Werving
- THTI dan disersi
- KDRT dan kekerasan sex terhadap anak serta Bunuh diri.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar materi hukum dari anggota Kodim 0736/Batang.
Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti dengan seksama oleh anggota Kodim 0736/Batang dan dijadikan pedoman dalam bertindak dan bersikap sehingga diharapkan TNI akan semakin dicintai dan dibanggakan oleh rakyat.